Sabtu, 30 Juni 2012

Tugas Kesepuluh



What is Opini Publik??? 
Opini Publik merupakan pendapat kelompok masyarakat atau sintesa dari pendapat dan diperoleh dari suatu diskusi sosial dari pihak-pihak yang memiliki kaitan kepentingan. Agregat dari sikap dan kepercayaan ini biasanya dianut oleh populasi orang dewasa. Menurut Djoenasih, S Sonerjo dalam bukunya Opini Publik, Opini publik dalam bahasa indonesia sering diterjemahkan dengan " Pendapat Umum". Dengan demikian public diterjemahkan dengan "umum" sedangkan "opinion" diterjemahkan dengan kata "pendapat".
Emory Begardus didalam buku The Making of Public Opinion (h.5) : "Opini publik adalah hasil pengintegrasian pendapat berdasarkan diskusi yang dilakukan didalam masyarakat demokratis.Opini publik bukan merupa-kan selur'uh jumlah pendapat individu-individu yang dikumpulkan. Maka menurutnya :
1.    Opini public bukan merupakan kata sepakat.
2.    Tidak merupakan sejumlah pendapat yang dihitung secara numerical.
3.    Opini public hanya dapat berkembang di Negara-negara demokratis, yang mengakui Freedom of the press.
            Pendapat para ahli mengenai definisi atau unsure opini publik memang beragam dan tidak mencapai satu persamaan, namun bisa diambil substansi bahwa tidak semua isu yang ada didalam masyarakat bisa menjadi opini publik. Isu yang berkembang dalam masyarakat bisa menjadi opini publik bila memiliki ciri atau karakter sebagai berikut:
  •    Adanya isu tentang sesuatu hal di dalam masyarakat (content).
  •   Isu tersebut memunculkan kelompok masyarakat yang peduli pada isu kemudian membuat pendapat, sementara di pihak lain ada masyarakat yang tidak peduli dan diam.
  •  Isu tersebut mengakibatkan adanya kontroversi atau ketidaksepakatan yang memunculkan pihak pro dan kontra bagi kelompok masyarakat yang peduli terhadap isu tersebut.
  •  Isu bersifat pluralis dalam bentuk opini massa, opini kelompok, opini populer.
  •  Volume orang yang terlibat. Kontroversi menyentuh banyak orang, sekalipun mereka bukan bagian dari sumber kontroversi yang dimaksud.
  •  Isu bersifat stabil atau menetap (persistent) dalam relativitas waktu yang cukup lama.
  •    Ada intensitas atau tingkat keterlibatan seseorang dalam isu tersebut. Intens tidaknya opini seseorang terhadap suatu isu antara lain dipengaruhi oleh :
1.    Dirinya sebagai individu berkepentingan terhadap isu tersebut.
2.    Menyangkut identifikasi kelompok dimana individu bergabung.
3.    Menyangkut nilai-nilai sosial.
4.    Adanya kepentingan khusus.
5.    Merupakan bagian dari pola keterlibatan dan concern politik individu.

Menurut Leonard W.Doob, suatu isu belum tentu menjadi opini publik, suatu isu akan menjadi opini publik setelah masyarakat menyatakan pendapatnya. Sepanjang pendapat tersebut sifatnya orang per orang, maka baru menjadi pendapat pribadi, belum merupakan pendapat publik. Namun pendapat pribadi tidak bisa dipisahkan dari pendapat umum karena pendapat umum dibangun dari pendapat pribadi  terhadap isu yang diminati atau menjadi perhatian orang banyak. Jadi, pendapat pribadi bisa menjadi bagian dari pendapat umum jika seseorang terlibat dalam pembicaraan masalah yang banyak dibicarakan oleh masyarakat, terlebih apabila pendapat pribadi tersebut dikemukakan melalui media massa. Cangara, mengutip pendapat Jackson Baur, menyebutkan bahwa proses pembentukan dari isu menjadi pendapat umum melewati tujuh langkah:
  1. Timbulnya kerisauan di kalangan masyarakat mengenai suatu masalah dan mencoba menghubungkan pendapatnya dengan berbagai sumber.
  2. Timbul gagasan penyelesaian masalah yang dikemukakan oleh kelompok-kelompok masyarakat yang menaruh perhatian terhadap masalah tersebut (muncul publik pemerhati).
  3. Muncul kelompok baru yang mengajukan pendapat yang bertentangan melalui lembaga formal seperti organisasi atau partai.
  4. Kelompok penentang mulai menyatu dan mencari dukungan dari luar.
  5. Melalui pembicaraan dan perdebatan yang kontroversial inilah muncul pendapat umum.
  6. Efek pendapat umum bila kelompok-kelompok tersebut melakukan himbauan kepada pemerintah atau lembaga berwenang untuk mengambil tindakan tegas.
  7. Pihak yang berwenang mengambil tindakan dan membuat keputusan yang pantas.
Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk menganalisa pendapat umum. Pertama, melalui penelitian. Penelitian berusaha untuk mengetahui isu-isu tertentu. Kedua, melalui promosi. Promosi berusaha untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada publik tentang suatu isu. Kedua cara analisa ini memberikan manfaat untuk mengetahui tingkat, kecenderungan, dan proses pendapat umum.
Pendapat umum sangat diperlukan di negara yang pemerintahannya menganut faham demokrasi, baik bagi politisi maupun bagi pembuat kebijakan. Kebijakan yang diambil pemerintah harus memperhatikan pendapat umum sebagai pendapat masyarakat. Sedangkan di negara yang pemerintahannya menganut faham otoriterisme, pendapat umum seringkali tidak dinyatakan karena adanya represi dari pemerintah, tetapi pendapat umum menyebar secara laten di tingkat bawah (masyarakat). Kondisi ini disebut Nuelle Nuemen sebagai pendapat umum yang berada dalam lingkar kesunyian (spiral of silent).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar